Selamat Datang di Blog Sony Widyawan
Follow me on : Facebook  Twitter  Instagram Google+ Yahoo

Senin, 02 Mei 2016

Penggunaan Mobil Pick-Up yang Tidak Sesuai Peruntukannya

Gambar 1. Anak - anak sekolah menaiki mobil pick-up

     Pastinya kita pernah merasakan waktu dulu jaman SMP ( Sekolah Menengah  Pertama) dan SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan) setiap kali akan berangkat kemah Pramuka (Praja Muda Karana) pasti selalu naik kendaraan yaitu mobil pick-up. Memang banyak sensasi saat menaiki mobil pick up namun keselamatan kita juga akan terancam. Bukan hanya saat pramuka, namun di daerah moga yang akan menuju ke daerah obyek wisata guci, Tegal juga akan ditemukan anak – anak sekolah yang menaiki kendaraan pick up saat mereka akan berangkat maupun pulang sekolah. Padahal cuaca terik serta ditambah dengan mereka menaiki pick-up dengan berdesakan juga akan membahayakan keselamatan mereka.                     

Padahal dalam undang - undang lalu lintas pasal 303 dimana : "Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)". Akan tetapi karena kebijaksanaan yang diberikan oleh petugas mengingat anak - anak sekolah akan mengikuti kegiatan dan mobil pick-up adalah alat transportasi satu - satunya yang ada di daerah anak - anak tersebut tinggal maka pengemudi tersebut hanya di berikan teguran oleh petugas dan berjanji untuk tidak mengangkut anak - anak sekolah lagi agar tidak terjadi kecelakaan serta menyuruh anak - anak agar tidak berdiri karena sangat berbahaya bagi keselamatan mereka. Undang – undang nomor 22 tahun 2009 pada pasal 137 juga menjelaskan bahwa : 

Pasal 137

(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
(2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil penumpang, atau bus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.
(4) Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b.untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.                                                                                                               
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.

Seharusnya pemerintah lebih menegakkan peraturan agar terjadi keselamatan dalam bertransportasi dan berkurangnya resiko kecelakaan. Sudah banyak cara yang dilakukan di Pemalang. Salah satunya adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian Sektor Moga, Resor Pemalang, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pengemudi kendaraan barang yang selama ini mengangkut penumpang di wilayah Pemalang bagian selatan. 

Gambar 2. Polsek Moga sedang memberikan sosialisasi kepada pengemudi mobil pick-up


Sosialisasi yang dilakukan Polsek Moga bekerja sama dengan Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Pemalang ini bertujuan agara para pemilik kendaraan barang (Pick – Up) agar tidak lagi mengoperasikan kenderaan tersebut sebagai pengangkut penumpang. Jika sosialisasi saja tidak cukup, pihak kepolisian yang bisa dibantu dengan intansi Dinas Perhubungan juga berhak menilang kendaraan pick up yang masih beroperasi mengangkut penumpang karena melanggar Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 137. Penilangan ini terjadi karena pihak kepolisian dan dinas perhubungan telah melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan masyarakat yang mobil pick-upnya dijadikan sebagai mobil penumpang dan mereka tetap saja masih melanggarnya.

Gambar 3. Penilangan terhadap pengemudi mobil pick-up yang melanggar


Kesadaran para pengemudi mobil pick-up juga harusnya lebih ditingkatkan agar bisa mengemudi dengan selamat dan seharunya pengemudi juga mengetahui mengenai undang – undang nomor 22 tahun 2009 pasal 137 agar lebih memperkecil resiko terjadinya kecelakaan saat berkendara dengan menggunakan mobil barang atau mobil pick-up.

            

Tidak ada komentar:

Posting Komentar