Selamat Datang di Blog Sony Widyawan
Follow me on : Facebook  Twitter  Instagram Google+ Yahoo

Minggu, 10 April 2016

Inspeksi Keselamatan Jalan

1.      Pengertian Inspeksi Keselamatan Jalan

Inspeksi keselamatan jalan adalah merupakan pemeriksaan sistematis dari jalan atau segmen jalan untuk mengidentifikasi bahaya-bahaya, kesalahan- kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Bahaya-bahaya atau kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang dimaksud adalah potensi-potensi penyebab kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh penurunan (defisiensi) kondisi fisik jalan dan atau pelengkapnya, kesalahan dalam penerapan bangunan pelengkapnya, serta penurunan kondisi lingkungan jalan dan sekitarnya.

Latar belakang utama pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan antara lain untuk mewujudkan keselamatan jalan yang merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan transportasi jalan sesuai dengan UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, inspeksi terhadap kondisi jalan beserta pelangkapnya dan lingkungan sekitarnya sangat berpengaruh terhadap keselamatan pengguna jalan, yang diperkirakan memiliki  kontribusi  cukup  besar  terhadap  terjadinya  kecelakaan.  Alasan utama lainnya adalah untuk menghindari biaya perbaikan jalan akibat kecelakaan yang relatif besar.

2.      Tujuan Inspeksi Keselamatan Jalan

Tujuan dari pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan adalah untuk mengevaluasi tingkat keselamatan infrastruktur jalan beserta bangunan pelangkapnya dengan mengidentifikasi bahaya-bahaya, kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang dapat menyebabkan kecelakaan, dan memberikan usulan-usulan penanganannya. 

Sedangkan manfaat dari pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan antara lain untuk mencegah/mengurangi jumlah kecelakaan, dan tingkat fatalitasnya, untuk mengidentifikasi bahaya, kesalahan dan kekurangan yang dapat menyebabkan kecelakaan, dan untuk mengurangi kerugian finansial akibat kecelakaan di jalan.

Prinsip-prinsip dari pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan adalah pro-aktif; bukan bagian dari kegiatan rutin dari preservasi jalan. Beberapa prinsip keselamatan di dalam pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan antara lain menjaga fungsi jalan (mencegah penyalahgunaan infrastruktur); keseragaman (mencegah variasi berlebih dari jenis pengguna jalan, kecepatan, dan arah); kemudahan (kemudahan pengguna jalan dalam berinteraksi dengan elemen jalan);  dan  mengkomodasi  kekurangan-kekurangan/ forgivingness  di  jalan melalui rekayasa kondisi jalan beserta lingkungan sekitarnya.

Pelaksanaan  inspeksi  keselamatan  jalan  dilakukan  pada  ruas-ruas jalan  terbangun  secara  berkala;  pada  ruas  jalan  arteri  dilakukan  secara berkala minimal sekali dalam dua tahun; pada ruas jalan kolektor dilakukan secara berkala minimal sekali dalam tiga tahun; pada ruas jalan lokal dilakukan secara berkala minimal sekali dalam empat tahun; dan dapat dilakukan diluar waktu rutin apabila diperlukan. 
Keselamata Lalu Lintas

Pelaku / Orang yang melakukan inspeksi keselamatan jalan yaitu :

 Dari inspeksi keselamatan jalan disebut inspektor, yaitu individu atau tim yang menjadi pelaksana inspeksi keselamatan jalan. Syarat tim tersebut  adalah :

    a)      Inspeksi Keselamatan Jalan dilakukan oleh tim inspeksi yang tidak terlibat langsung di dalam kegiatan desain, konstruksi, dan preservasi jalan. 
Inspektor  yang  dimaksud  bisa  ditunjuk  oleh  otoritas  pembina jalan   (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau Dinas Perhubungan setempat) baik secara internal maupun eksternal; 

     b)      Tim inspektor internal adalah tim yang ditunjuk dari internal; 
Tim inspektor eksternal adalah tim yang ditunjuk dari luar instansi (para profesional dari perguruan tinggi atau konsultan). 

Lingkup pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan bertujuan untuk memeriksa ruas jalan atau persimpangan jalan, khususnya untuk mengenal defisiensi dari aspek keselamatan jalan antara lain geometri jalan; desain akses/persimpangan; kondisi fisik permukaan jalan; bangunan pelengkap  jalan;  trotoar;  pemasangan bangunan/benda di sekitar jalan seperti baleho, patung dsb; marka  jalan;  perambuan jalan; dan fungsi penerangan jalan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar