1.
Pengertian Inspeksi Keselamatan Jalan
Inspeksi
keselamatan jalan adalah merupakan pemeriksaan sistematis dari jalan atau
segmen jalan untuk mengidentifikasi bahaya-bahaya, kesalahan- kesalahan dan
kekurangan-kekurangan yang dapat menyebabkan kecelakaan. Bahaya-bahaya atau
kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan yang dimaksud adalah
potensi-potensi penyebab kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh penurunan
(defisiensi) kondisi fisik jalan dan atau pelengkapnya, kesalahan dalam
penerapan bangunan pelengkapnya, serta penurunan kondisi lingkungan jalan dan
sekitarnya.
Latar
belakang utama pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan antara lain untuk
mewujudkan keselamatan jalan yang merupakan salah satu bagian penting dalam
penyelenggaraan transportasi jalan sesuai dengan UU RI No. 22 Tahun 2009
tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, inspeksi terhadap kondisi
jalan beserta pelangkapnya dan lingkungan sekitarnya sangat berpengaruh
terhadap keselamatan pengguna jalan, yang diperkirakan memiliki
kontribusi cukup besar terhadap terjadinya
kecelakaan. Alasan utama lainnya adalah untuk menghindari biaya perbaikan
jalan akibat kecelakaan yang relatif besar.
2.
Tujuan Inspeksi Keselamatan Jalan
Tujuan
dari pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan adalah untuk mengevaluasi tingkat
keselamatan infrastruktur jalan beserta bangunan pelangkapnya dengan
mengidentifikasi bahaya-bahaya, kesalahan-kesalahan dan kekurangan-kekurangan
yang dapat menyebabkan kecelakaan, dan memberikan usulan-usulan penanganannya.
Sedangkan
manfaat dari pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan antara lain untuk
mencegah/mengurangi jumlah kecelakaan, dan tingkat fatalitasnya, untuk
mengidentifikasi bahaya, kesalahan dan kekurangan yang dapat menyebabkan
kecelakaan, dan untuk mengurangi kerugian finansial akibat kecelakaan di jalan.
Prinsip-prinsip
dari pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan adalah pro-aktif; bukan bagian dari
kegiatan rutin dari preservasi jalan. Beberapa prinsip keselamatan di dalam
pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan antara lain menjaga fungsi jalan
(mencegah penyalahgunaan infrastruktur); keseragaman (mencegah variasi berlebih
dari jenis pengguna jalan, kecepatan, dan arah); kemudahan (kemudahan pengguna
jalan dalam berinteraksi dengan elemen jalan); dan
mengkomodasi kekurangan-kekurangan/ forgivingness di jalan
melalui rekayasa kondisi jalan beserta lingkungan sekitarnya.
Pelaksanaan
inspeksi keselamatan jalan dilakukan pada
ruas-ruas jalan terbangun secara berkala; pada
ruas jalan arteri dilakukan secara berkala minimal
sekali dalam dua tahun; pada ruas jalan kolektor dilakukan secara berkala
minimal sekali dalam tiga tahun; pada ruas jalan lokal dilakukan secara berkala
minimal sekali dalam empat tahun; dan dapat dilakukan diluar waktu rutin
apabila diperlukan.
Keselamata Lalu Lintas
Pelaku
/ Orang yang melakukan inspeksi keselamatan jalan yaitu :
Dari inspeksi keselamatan jalan disebut
inspektor, yaitu individu atau tim yang menjadi pelaksana inspeksi keselamatan
jalan. Syarat tim tersebut adalah :
a)
Inspeksi Keselamatan Jalan dilakukan
oleh tim inspeksi yang tidak terlibat langsung di dalam kegiatan desain,
konstruksi, dan preservasi jalan.
Inspektor
yang dimaksud bisa ditunjuk oleh otoritas
pembina jalan (Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau Dinas
Perhubungan setempat) baik secara internal maupun eksternal;
b)
Tim inspektor internal adalah tim yang
ditunjuk dari internal;
Tim
inspektor eksternal adalah tim yang ditunjuk dari luar instansi (para
profesional dari perguruan tinggi atau konsultan).
Lingkup
pelaksanaan inspeksi keselamatan jalan bertujuan untuk memeriksa ruas jalan
atau persimpangan jalan, khususnya untuk mengenal defisiensi dari aspek
keselamatan jalan antara lain geometri jalan; desain akses/persimpangan;
kondisi fisik permukaan jalan; bangunan pelengkap jalan;
trotoar; pemasangan bangunan/benda di sekitar jalan seperti baleho,
patung dsb; marka jalan; perambuan jalan; dan fungsi penerangan
jalan.






Tidak ada komentar:
Posting Komentar