Gambar 1. Anak - anak sekolah menaiki mobil pick-up
Pastinya kita pernah merasakan waktu dulu jaman SMP ( Sekolah Menengah Pertama) dan SMK ( Sekolah Menengah Kejuruan) setiap kali akan berangkat kemah Pramuka (Praja Muda Karana) pasti selalu naik kendaraan yaitu mobil pick-up. Memang banyak sensasi saat menaiki mobil pick up namun keselamatan kita juga akan terancam. Bukan hanya saat pramuka, namun di daerah moga yang akan menuju ke daerah obyek wisata guci, Tegal juga akan ditemukan anak – anak sekolah yang menaiki kendaraan pick up saat mereka akan berangkat maupun pulang sekolah. Padahal cuaca terik serta ditambah dengan mereka menaiki pick-up dengan berdesakan juga akan membahayakan keselamatan mereka.
Padahal
dalam undang -
undang lalu lintas pasal 303 dimana : "Setiap orang yang
mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c
dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling
banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)". Akan tetapi karena
kebijaksanaan yang diberikan oleh petugas mengingat anak - anak sekolah akan
mengikuti kegiatan dan mobil pick-up adalah alat transportasi satu - satunya yang ada di
daerah anak - anak tersebut tinggal maka pengemudi tersebut hanya di berikan teguran
oleh petugas dan berjanji untuk tidak mengangkut anak - anak sekolah lagi agar
tidak terjadi kecelakaan serta menyuruh anak - anak agar tidak berdiri karena
sangat berbahaya bagi keselamatan mereka. Undang – undang nomor
22 tahun 2009 pada pasal 137 juga menjelaskan bahwa :
Pasal 137
(1) Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan
Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor.
(2)
Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motor, Mobil
penumpang, atau bus.
(3)
Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor wajib menggunakan mobil barang.
(4)
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a.
rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana
jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai;
b.untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian
Negara Republik Indonesia; atau
c.
kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia
dan/atau Pemerintah Daerah.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai mobil barang yang digunakan untuk angkutan
orang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan pemerintah.
Seharusnya
pemerintah lebih menegakkan peraturan agar terjadi keselamatan dalam bertransportasi dan berkurangnya resiko kecelakaan. Sudah banyak cara yang dilakukan di Pemalang. Salah satunya
adalah kegiatan yang dilakukan oleh Kepolisian
Sektor Moga, Resor Pemalang, melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada
pengemudi kendaraan barang yang selama ini mengangkut penumpang di wilayah
Pemalang bagian selatan.
Gambar 2. Polsek Moga sedang memberikan sosialisasi kepada pengemudi mobil pick-up
Sosialisasi yang dilakukan Polsek Moga bekerja sama
dengan Unit Dikyasa Sat Lantas Polres Pemalang ini bertujuan agara para pemilik
kendaraan barang (Pick – Up) agar tidak lagi mengoperasikan kenderaan tersebut
sebagai pengangkut penumpang. Jika sosialisasi saja tidak cukup, pihak
kepolisian yang bisa dibantu dengan intansi Dinas Perhubungan juga berhak
menilang kendaraan pick up yang masih beroperasi mengangkut penumpang karena
melanggar Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 137. Penilangan ini terjadi
karena pihak kepolisian dan dinas perhubungan telah melakukan sosialisasi dan
pertemuan dengan masyarakat yang mobil pick-upnya dijadikan sebagai mobil
penumpang dan mereka tetap saja masih melanggarnya.
Gambar 3. Penilangan terhadap pengemudi mobil pick-up yang melanggar
Kesadaran para pengemudi mobil pick-up juga
harusnya lebih ditingkatkan agar bisa mengemudi dengan selamat dan seharunya
pengemudi juga mengetahui mengenai undang – undang nomor 22 tahun 2009 pasal
137 agar lebih memperkecil resiko terjadinya kecelakaan saat berkendara dengan
menggunakan mobil barang atau mobil pick-up.







